PELUANG PEKERJAAN PROFESIONAL DIFABEL DI KONTER HP
Difabel merupakan suatu kondisi seseorang yang bermasalah dengan struktur atau organ tubuh seperti kecacatan yang mengakibatkan adanya batasan fungsional yang berkaitan dengan aktivitas penderitanya. Indonesi memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang dipandang belum berperspektif hak asasi manusia, lebih bersifat belas kasihan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan pemenuhan haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui ...